Kedua, tim hukum menyoroti adanya dokumen internal CMNP yang justru kontradiktif dengan gugatan mereka saat ini.
Dalam dokumen tersebut, CMNP secara tertulis mengakui transaksi jual beli dan menyatakan tidak bisa menagih lagi. Namun, fakta materiil ini justru diabaikan oleh majelis hakim di tingkat pertama.
Dengan adanya pengawasan dari KY dan MA, tim hukum MNC Asia berharap Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memeriksa perkara secara lebih komprehensif, tidak hanya dari aspek formil tetapi juga aspek materiil.
"Harapannya, di tingkat banding, majelis hakim bisa melihat tidak hanya formilnya ya, tapi juga secara material. Aspek-aspek kejanggalan itu kenapa bisa terjadi," tuturnya.
Rudy menegaskan bahwa permohonan pengawasan ini bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap institusi peradilan, melainkan upaya bersama untuk menjaga marwah pengadilan dari potensi intervensi dari pihak luar.
"Jadi, di satu sisi kita yakin hakimnya berintegritas, hakimnya juga bersih, tapi di sisi lain kami harap KY dan MA mengawasi sidang banding ini" pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.