Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Janggal! MNC Hanya Agen, Bukan Penerbit NCD, Namun Diminta Tanggung Jawab

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 27 April 2026 |10:10 WIB
Janggal! MNC Hanya Agen, Bukan Penerbit NCD, Namun Diminta Tanggung Jawab
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – PT MNC Asia Holding Tbk menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terutama terkait pembebanan tanggung jawab kepada pihak yang dinilai bukan pihak utama.

Perseroan menegaskan, akan menempuh seluruh upaya hukum, mulai dari banding hingga peninjauan kembali (PK), guna mendapatkan kepastian hukum.

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, mengatakan putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan," ujar Chris dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, MNC saat ini tengah menyiapkan langkah banding ke Pengadilan Tinggi. Bahkan, proses hukum berpotensi berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung dan peninjauan kembali.

"Banding pasti kami tempuh. Bahkan hingga kasasi dan PK akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement