Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Janggal! MNC Hanya Agen, Bukan Penerbit NCD, Namun Diminta Tanggung Jawab

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 27 April 2026 |10:10 WIB
Janggal! MNC Hanya Agen, Bukan Penerbit NCD, Namun Diminta Tanggung Jawab
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik (foto: Okezone)
A
A
A

Namun dalam putusan, tanggung jawab pembayaran justru dibebankan kepada para tergugat tersebut, sementara pihak yang dinilai paling bertanggung jawab, yakni PT Bank Unibank Tbk sebagai penerbit NCD, tidak digugat dalam perkara ini.

MNC juga menilai kewajiban pembayaran sejatinya dapat dipenuhi apabila Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan setelah NCD diterima oleh CMNP.

Perseroan menegaskan, para tergugat tidak memiliki keterlibatan dalam perubahan status Unibank menjadi BBKU karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.

Selain itu, MNC turut menyoroti bahwa CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013.

Kejanggalan lain yang dipertanyakan adalah terkait siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis pada hari yang sama dengan putusan. Dalam siaran tersebut telah disampaikan pertimbangan hakim, sementara MNC mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.

“Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum,” ujar Chris.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, MNC memastikan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement