Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan peran yang bersangkutan sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Marjani menjadi representasi Abdul Wahid selaku gubernur untuk mengumpulkan uang pemerasan.
"Tadi sudah disebutkan sebagai representasi dari saudara AW, jadi ajudan selaku representasi dari saudara AW terkait uang-uang yang sudah siap disetor dari kepala UPT itu melalui MJN, itu peran yang sangat krusial," kata Taufik saat konferensi pers, Senin 13 April 2026.
Selain itu, terdapat peran lain tersangka Marjani, yakni memenuhi beberapa keperluan dari Abdul Wahid.
"Ada peran-peran lainnya seperti penggunaan-penggunaan keperluan-keperluan saudara AW. Itu juga ditemukan fakta-fakta bahwa melalui MJN," ujarnya.
"Nah ini yang kemudian penyidik menyimpulkan bahwa si MJN masuk kategori atau pemenuhan kecukupan bukti, dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.