Selain itu, ia meminta masyarakat memanfaatkan lokasi parkir yang tersedia di sekitar gedung pengadilan demi kelancaran akses masuk dan keluar pengunjung.
"Silakan nanti pengunjung mencari parkir di sebelah PN Jakarta Timur. Ada beberapa titik yang bisa digunakan sebagai lokasi parkir," ujarnya.
Zulfikar menjelaskan penutupan area parkir dilakukan karena halaman depan pengadilan akan difungsikan sebagai lokasi tambahan bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga mendirikan tenda-tenda di halaman untuk menampung pengunjung yang diperkirakan tidak dapat masuk ke ruang sidang.
"Langkah ini diambil untuk mengantisipasi jumlah pengunjung yang diperkirakan melebihi kapasitas ruang sidang yang tersedia," jelas Zulfikar.
Sebagai informasi, sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi akan digelar pada Kamis (2/7) pukul 09.00 WIB.
Perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Dokter Tifa akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, didampingi Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Selain itu, untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti, yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.