JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal melakukan penyekatan ketat saat sidang perdana, terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, pada Kamis (2/7/2026).
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan menjelaskan penyekatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung. Nantinya, hanya pihak-pihak yang berkepentingan yang diperbolehkan masuk ke area PN Jakarta Timur.
"Nanti dilakukan penyekatan. Yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok," kata Immanuel kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Sementara itu, PN Jakarta Timur juga menutup area parkir di lingkungan pengadilan bagi pengunjung selama pelaksanaan sidang perdana.
"Kami mohon maaf untuk parkir mungkin tidak bisa di area PN Jakarta Timur karena persidangan Dokter Tifa," ucap Sekretaris PN Jakarta Timur Zulfikar Arif Rahman Purba kepada wartawan.
Zulfikar mengimbau seluruh pengunjung yang akan menghadiri persidangan agar datang lebih awal dan mengikuti seluruh arahan petugas keamanan di lokasi.