Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satu Prajurit TNI Aktif Diduga Terlibat Kasus Korupsi MBG, Kejagung Limpahkan Perkara ke Jampidmil

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2026 |14:43 WIB
Satu Prajurit TNI Aktif Diduga Terlibat Kasus Korupsi MBG, Kejagung Limpahkan Perkara ke Jampidmil
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif berinisial Kolonel CPL BU, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Kolonel CPL BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sepeda motor listrik.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan dugaan keterlibatan BU ditemukan setelah penyidik mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, dan juga selaku PPK dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor," kata Syarief di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Syarief menjelaskan, penanganan perkara terhadap BU dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) karena Jampidsus tidak memiliki kewenangan menangani prajurit TNI aktif.

"Untuk itu, penanganan terhadap oknum tersebut, yaitu saudara BU, dilaksanakan secara koneksitas bersama penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer," ujarnya.

 

Menurut dia, dugaan tindak pidana dalam pengadaan sepeda motor tersebut akan ditangani melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan prajurit TNI aktif.

Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil, Brigadir Jenderal TNI Andi Suci Agustiansyah, mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara BU dari Jampidsus.

"Dalam hal ini tentunya ada prosedur yang akan kami kerjakan karena Kolonel CPL BU merupakan TNI aktif, sehingga penanganannya akan dilakukan secara koneksitas," kata Andi.

Ia menambahkan, Jampidmil akan terus berkoordinasi dengan Jampidsus dalam menangani perkara tersebut.

"Karena ini baru proses awal, perkembangan penanganannya akan terus kami komunikasikan dengan Direktur Penyidikan maupun Kapuspenkum agar perkara koneksitas ini dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tertib," pungkasnya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement