Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menhut Raja Juli Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, Begini Kronologinya

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2026 |16:07 WIB
Menhut Raja Juli Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, Begini Kronologinya
Menhut Raja Juli akui terima amplop dari Bupati Kuansing (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengakui Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sempat memberikan amplop kepada dirinya. Amplop itu diberikan saat Menhut menggelar audiensi dengan Suhardiman.

Menhut menjelaskan audiensi dengan Bupati Kuansing digelar di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Selasa, 2 Juni 2026. Dia memastikan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.

Usai pertemuan, dia mengaku baru menyadari adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing. "Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Menhut di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Tanpa mengetahui isi amplop tersebut, ia mengklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.

“Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tau isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Setelah Sekjen Kemenhut menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan, amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.

Raja Juli menyebut pengembalian tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK berlangsung dan seluruh prosesnya didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai.

“Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Sengingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Sengingi di Kapolres Kuantan Sengingi,” ujarnya.

“Ini tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya. Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” imbuhnya.

Dia kembali menegaskan, Kemenhut akan terus mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih dan transparan. “Jadi sekali lagi, amplopnya sudh dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutanoun yang saya keluarkan di Kuantan Sengingi,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement