Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sita 390 Ton Tanah Bermuatan Logam di Korupsi Ekspor Tanah Jarang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2026 |16:57 WIB
Kejagung Sita 390 Ton Tanah Bermuatan Logam di Korupsi Ekspor Tanah Jarang
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018–2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut salah satu tersangka merupakan perwakilan PT PMM, Iwan Setiawan (IS). Dua tersangka lainnya ialah Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan (JK), serta Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang, Gian Prabuharto (GP).

“Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement