JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menyita total 390 ton tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) milik PT Putraprima Mineral (PMM) yang hendak diekspor secara ilegal.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan 390 ton tanah tersebut disita penyidik setelah sebelumnya ditemukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dermaga Batam.
"Jadi yang sekarang ditahan di Batam itu ada 15 kontainer, jumlah tanahnya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu kurang lebih 390 ton," katanya, Rabu (8/7/2026).
Namun, Syarief mengatakan masih melakukan pendalaman terkait berat bersih muatan LTJ yang terkandung dalam tanah tersebut. Di sisi lain, ia menyebut penyidik juga menemukan fakta baru bahwa PT PMM sebelumnya telah dua kali melakukan ekspor ilegal LTJ. Hanya saja, belum diketahui secara pasti berapa banyak tanah yang telah diekspor maupun negara tujuan pengirimannya.
"Itu sedang kami cek sekarang, sedang kami telusuri berapa yang sudah dikirim itu. Tapi yang jelas ada dua kali pengiriman yang sudah lolos," ujarnya.