JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, meminta majelis hakim mengabulkan nota eksepsi yang diajukannya. Dalam eksepsi tersebut, dr Tifa juga meminta agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan tidak dapat diterima.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar kuasa hukum dr Tifa, Abdullah Alkatiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Kuasa hukum dr Tifa berpendapat surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima karena hak penuntutan oleh JPU telah gugur. Menurut Abdullah, telah terjadi pencabutan aduan atas perkara yang sama.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel)," lanjutnya.
Selain itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menghentikan seluruh proses pemeriksaan perkara terhadap dr Tifa. Mereka juga memohon agar nama baik, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat terdakwa dipulihkan.
"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma dihentikan. Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Terdakwa Tifauzia Tyassuma pada keadaan semula," tandas Abdullah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa dr Tifa dengan pasal berlapis dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan, JPU membacakan dakwaan yang disusun secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, dr Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, pada dakwaan kedua primair, dr Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) KUHP. Ia juga didakwa secara subsidair dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.