Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Amplop untuk Menhut Raja Juli

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2026 |12:32 WIB
KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Amplop untuk Menhut Raja Juli
Kasus Korupsi Bupati Kuansing (foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). Uang senilai SGD12.000 itu diduga merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Juprizal diduga mengetahui praktik pengumpulan uang yang dilakukan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD) terkait proses pelepasan izin kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD," kata Budi, Kamis (9/7/2026).

Budi menjelaskan, uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari amplop yang sebelumnya ditujukan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Amplop itu diketahui telah dikembalikan.

"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," ujarnya.

 

Selain menyita SGD12.000, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp15 juta dari Fahdiansyah (FHD), selaku Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Penyitaan dilakukan saat keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Suhardiman Amby.

"Dana tersebut diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi kawasan hutan," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Raja Juli menjelaskan, amplop itu diberikan Suhardiman usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6/2026). Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka setelah adanya surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, Raja Juli langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pemberi.

"Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujarnya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement