Sementara itu, di Sentul, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan secara langsung hasil penggeledahan di rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 tersebut. Menurut dia, emas batangan dan uang itu ditemukan dalam sebuah brankas yang tersembunyi.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian, USD4.767.300. Kemudian SGD14.083.800. Kemudian, Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” ujarnya.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga dari rumah tersebut. Namun, belum dijelaskan sosok yang memiliki rumah tersebut. Totok hanya menyebut barang bukti itu disita oleh petugas kepolisian.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.