JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Martin melontarkan hal tersebut untuk merespons beredarnya narasi dan infografis yang menyebut RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2026. Ia memastikan, informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujar Martin, Minggu (12/7/2026).
Martin menjelaskan, saat ini Komisi III DPR RI masih melakukan penyusunan terhadap RUU Perampasan Aset. Proses pembahasan tersebut, kata dia, terus berjalan secara intensif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pakar, akademisi, organisasi masyarakat sipil (NGO), hingga praktisi.
“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” katanya.