Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Satgas PKH: Organisasi Tidak Bergantung Individu!

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2026 |13:55 WIB
Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Satgas PKH: Organisasi Tidak Bergantung Individu!
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak/Okezone
A
A
A

JAKARTA- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan dinamika hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun pencapaian target satgas.

Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak usai rapat Satgas PKH yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Diketahui, dalam struktur kepengurusan satgas PKH, Febrie menjabat sebagai Ketua Pelaksana. Satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 itu bertugas untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai dan disalahgunakan secara ilegal.

Barita menegaskan,  Satgas PKH menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Febrie. Namun, ia menegaskan pelaksanaan tugas satgas tidak bergantung pada individu tertentu, melainkan pada sistem dan tata kelola organisasi yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

"Prinsip organisasi tidak ditentukan orang perorangan, tetapi sistem tata kelola yang baik," kata Barita.

Menurut dia, tiga fungsi utama Satgas PKH, yakni penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset kawasan hutan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, persoalan penegakan hukum merupakan ranah aparat penegak hukum yang berada di dalam satgas dan dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, berbagai dinamika yang terjadi tidak memengaruhi pelaksanaan tugas satgas.

 

"Jadi itu tidak terpengaruh sama sekali dalam berbagai dinamika yang ada karena prinsip hukum kita tidak tergantung pada orang perorangan, tidak tergantung pada pribadi-pribadi, tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Barita juga belum menjelaskan siapa yang akan menggantikan Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH. Ia menyebut penjelasan mengenai posisi tersebut akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung. "Nanti itu akan dijelaskan oleh Kejaksaan Agung ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 11 Juli 2026. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Tak lama setelah pengunduran dirinya diterima, penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement