Sebelum persidangan, Bonatua Silalahi mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk meminta pembatalan Surat Keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon presiden pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Menurut dia, permohonan itu didasarkan pada temuan lima sampel ijazah yang disebutnya tidak mencantumkan tanggal legalisasi.
Bonatua berpendapat kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008, serta Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 234 Tahun 1997 yang, menurutnya, mengatur legalisasi dokumen harus disertai tanggal.
Atas dasar itu, Bonatua menilai penetapan pasangan calon presiden pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 tidak sah. Namun demikian, gugatan tersebut akhirnya dicabut oleh pihak penggugat untuk disusun kembali dengan memperbaiki aspek formal yang sebelumnya menjadi catatan majelis hakim dalam putusan dismissal.
"Kita berharap keputusan itu dibatalkan karena ternyata melalui hasil temuan saya, yaitu barang bukti lima sampel ijazah, itu semuanya tidak bertanggal dilegalisirnya," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.