JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses penyidikan, Kejagung juga akan melibatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pembentukan tim khusus diperlukan karena Kejagung baru menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri. Oleh karena itu, penyidik masih harus mempelajari seluruh berkas perkara beserta alat bukti yang telah diserahkan.
"Yang jelas kita kan baru menerima, nanti kita pelajari. Penyidik di Kejaksaan Agung akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara ini," kata Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Menurut Anang, tim penyidik akan menelaah secara menyeluruh konstruksi perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti yang telah disita, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie.
"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan," ujarnya.
Anang menegaskan, Kejagung belum dapat mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun peran Febrie karena proses pendalaman masih berlangsung. Namun, ia memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Untuk menjaga independensi dan akuntabilitas proses hukum, Kejagung juga akan melibatkan KPK dalam fungsi supervisi.
"Kami pastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional. Kami juga akan melibatkan supervisi dari KPK," tegas Anang.
Selain supervisi KPK, Anang menyebut proses penanganan perkara juga akan berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI. Menurutnya, Kejagung berkomitmen menjalankan proses hukum secara terbuka dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.