JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan dilarang yang beredar di masyarakat. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin terhadap peredaran kosmetik selama triwulan II 2026 oleh seluruh unit pelaksana teknis BPOM di seluruh Indonesia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa pengawasan menyasar penjualan secara daring maupun distribusi langsung atau offline. Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang.
“Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar (TIE),” kata Taruna Ikrar dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/7/2026).
Seluruh produk yang ditemukan telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku.
BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan bahan yang dilarang dalam produk tersebut, yakni asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, dan merkuri.
Menurut BPOM, penggunaan bahan-bahan tersebut berisiko menimbulkan gangguan kesehatan. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, serta berpotensi mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil. Hidrokinon dapat memicu hiperpigmentasi, ochronosis (perubahan warna kulit berupa bintik hitam), serta perubahan warna kornea dan kuku.
Sementara itu, klobetasol propionat dan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit. Klobetasol propionat juga berpotensi menyebabkan atopi kulit permanen dan psoriasis pustular. Adapun pewarna merah K10 berisiko menyebabkan kanker dan mengganggu fungsi hati, sedangkan merkuri dapat menimbulkan iritasi kulit, bintik hitam, hingga kerusakan ginjal.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM telah mencabut izin edar dan menerapkan penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, serta impor produk yang terbukti melanggar ketentuan. Penertiban juga dilakukan terhadap fasilitas produksi, sarana distribusi, dan ritel melalui unit pelaksana teknis BPOM di berbagai daerah.
BPOM juga melakukan penelusuran terhadap rantai produksi dan distribusi untuk mencegah produk serupa kembali beredar di masyarakat.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miIiar.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Taruna Ikrar.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital. Masyarakat diminta mewaspadai produk dengan klaim berlebihan dan segera melaporkan kepada BPOM apabila menemukan kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya.
Daftar 14 kosmetik mengandung bahan berbahaya dan dilarang BPOM:
Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat
Perusahaan: PT Sukma Skin Treatment
Kandungan: Pewarna Merah K10 (CI 45170)
Perusahaan/Produsen: Jirah Manufacturing Corporation (Filipina)
Kandungan: Hidrokinon
Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Merkuri
Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Merkuri
Negara asal: Malaysia
Kandungan: Hidrokinon
Perusahaan: PT Berdes Bersama Gemilang
Kandungan: Merkuri
Perusahaan: CV Indah Mulia Abadi
Kandungan: Pewarna Merah K10 (CI 45170)
Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Merkuri
Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat
Perusahaan: CV Arasy Cosmetindo
Kandungan: Merkuri
Perusahaan: CV Arasy Cosmetindo
Kandungan: Asam retinoat, hidrokinon
Perusahaan: CV Arasy Cosmetindo
Kandungan: Asam retinoat, hidrokinon
Perusahaan: CV Aristo Makmur
Kandungan: Asam retinoate
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.