JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan bahan kimia berbahaya berupa merkuri. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka yakni, MAL dan H.
"Ini merupakan unsur kimia yang berbahaya dan tentunya dapat merusak lingkungan dan juga merusak aktivitas masyarakat sehari-hari,” kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor D Mackbon dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
“Merkuri selain merugikan negara, ini perlu kami jelaskan juga dapat menimbulkan berbagai tadi dampak negatif baik dari kesehatan maupun secara lingkungan,”lanjutnya.
Victo menjelaskan, pengungkapan ini merupakan sinergisitas antara Polri dan pihak Bea Cukai. Ia menuturkan, penyelundupan ini terungkap pada tanggal 21 April 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok.
Awalnya kasus ini terkuak di Posko Pemeriksaan Bea dan Cukai KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Petugas melakukan pengamanan terhadap peti kemas dengan tujuan Manila, Filipina. Ketika itu didapatkan ketidaksesuaian dokumen ekspor peti kemas.
"Di mana kegiatan tersebut berhasil ditemukan berupa 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan terdapat label tulisan 'Mercury Gold 1 Kg' yang disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet," ucap Victor.