JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons permintaan kubu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma agar kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dihentikan. Polisi justru mempertanyakan alasan permintaan penghentian penyidikan tersebut.
"Saya tanya kembali alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya balik apa alasan untuk dihentikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Budi meminta kubu Roy dan Tifa membaca kembali aturan hukum terkait penghentian perkara. Ia juga menyinggung mekanisme restorative justice (RJ) yang sebelumnya ditempuh Rismon Hasiholan Sianipar dan Eggi Sudjana.
"Baca tentang aturan perundang-undangan yang ada, kalau ingin RJ baca. Ketentuan yang sudah dilakukan Pak Rismon seperti apa, yang dilakukan Pak Eggi Sudjana, sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu kalau minta untuk dihentikan," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Budi menyampaikan perkara tersebut akan memasuki tahap II pelimpahan atau P-21. Ia menyebut perkembangan proses itu akan segera disampaikan.
"Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan kelengkapan berkas perkara, kami akan sampaikan tentang proses endingnya proses itu kami akan update kembali," tuturnya.
Sebelumnya, Tim Tifa and Roy's Advocate (Troya) menilai status tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak layak dilanjutkan. Mereka menuding adanya pelanggaran prosedur karena pelimpahan berkas perkara telah melewati batas waktu yang diatur KUHAP.