Koordinator Tim Troya, Refly Harun mengatakan pelimpahan tahap dua perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah melampaui batas waktu hingga lebih dari 70 hari.
Menurut Refly, kondisi tersebut membuat status tersangka terhadap Roy dan Tifa seharusnya dihentikan. Refly menyebut kliennya telah menyandang status tersangka selama sekitar enam bulan sejak ditetapkan pada 7 November 2025
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.