Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 22 Juli 2026 |15:09 WIB
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. Keempat tersangka yang dipanggil adalah Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali selaku Anggota DPRD Provinsi Jatim; Achmad Yahya M, M. Fathullah, dan RA. Wahid Ruslan yang merupakan pihak swasta.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jawa Timur TA 2021–2022," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Pemeriksaan mereka dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, hanya Mahrus Ali yang belum tiba di kantor Lembaga Antirasuah.

Dalam perkara ini, KPK mengumumkan 21 nama sebagai tersangka. Namun, belum semuanya dilakukan penahanan. Bahkan, tersangka atas nama Kusnadi meninggal dunia.

Asep Guntur Rahayu yang saat itu masih menjabat Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menuturkan, penetapan 21 tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak pada Desember 2022 lalu. 

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). 

Asep menjelaskan, dari jumlah tersangka itu, empat di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement