"Tentu kita harapkan bahwa akan tercipta iklim usaha yang adil, yang transparan, yang profesional sehingga menguntungkan para pihak, tidak hanya platform digital tetapi juga teman-teman atau perusahaan pers yang
ada di Indonesia," tuturnya.
"Karena bagaimanapun juga kan keberlanjutan perusahaan pers
atau media ini adalah keberlanjutan demokrasi juga karena perusahaan pers adalah pilar demokrasi," sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPPU RI, Gopprera Panggabean menegaskan persaingan usaha di platform digital tentunya memerlukan pengawasan agar tidak mematikan perusahaan pers.
"Kita lihat perkembangan digital
platform ini banyak, jangan sampai malah menghambat gitu ya, atau malah mematikan perusahaan-perusahaan pers, jurnalis. Ini yang dijaga baik KTP2JB maupun KPPU," ucap Gopprera.
Ia menyebut, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bila menemukan sesuatu hal yang sudah jelas dilarang oleh undang-undang.
"Dari sisi persaingan sebagaimana kewenangan kita, apa ada perilaku-perilaku yang dilakukan oleh digital platform itu yang dilarang oleh undang-undang, kita bisa melakukan penegakan hukum," tuturnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.