JAKARTA - Eks Wakapolri Komjen (Purn.) Oegroseno telah menjalani pemeriksaan penyelidik Kortas Tipikor Polri untuk memberi klarifikasi soal dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan di Ciputat, Tangerang Selatan hingga Sespim Polri di Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Usai diklarifikasi, Oegroseno mengungkapkan soal sebagai seorang manusia, pasti memiliki kelemahan dan kelebihan. Namun, ia memastikan tidak ada unsur kesengajaan terkait masalah tersebut.
"Jadi yang pertama, Rekan-rekan sekalian, siapa pun kita, kita ini manusia, ya. Manusia mau pangkat apa pun pasti ada kelemahan atau kelebihan. Jadi terutama saat menjabat, ya. Nanti kadang-kadang ada kealfaan dan sebagainya, tapi kesengajaan tidak ada," kata Oegroseno di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Menurut Oegroseno, jawaban yang disampaikan ke penyidik soal masalah hibah tanah Sepolwan kepada Pemda DKI.
"Dan itu memang tidak disentuh sama sekali karena itu sudah proses sesuai dengan ketentuan yang ada. Yaitu kalau hibah kan berarti pakai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, ya, tentang Keuangan Negara. Jadi kita tidak boleh tukar guling atau enggak boleh, sesama instansi pemerintah. Itu yang sudah saya lakukan tentang hibah," ujarnya.
Kemudian setelah itu, Oegroseno mengaku menyampaikan soal Lemdiklat mengajukan dukungan hibah dari Pemda DKI.
"Hibah dana. Nah, itu sebanyak hampir Rp121 miliar, ya. Suratnya saya yang tanda tangan, dengan rincian yang Rp51 atau Rp54 miliar, ya, itu untuk pembangunan sarana prasarana di Sespim Polri. Sespimpol Polri, ya, di Lembang," ucapnya.