JAKARTA - Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menjelaskan duduk perkara terkait pengadaan lahan di Sepolwan, Ciputat, Tangerang Selatan, dan Sespim Polri, Lembang, Bandung, Jawa Barat. Hal ini terkait panggilan klarifikasi yang dilayangkan Kortas Tipikor Polri.
Usai diklarifikasi Kortas Tipikor Polri, Oegroseno mengklaim bahwa perkara pertama berkaitan dengan masalah hibah tanah Sepolwan kepada Pemda DKI Jakarta.
"Itu memang tidak disentuh sama sekali karena itu sudah berproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Yaitu kalau hibah kan berarti pakai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara," kata Oegroseno di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
"Jadi kita tidak boleh tukar guling atau ruislag, enggak boleh, sesama instansi pemerintah. Itu yang sudah saya lakukan tentang hibah," tambahnya.
Menurut Oegroseno, setelah proses selesai pada 2012, Lemdiklat Polri mengajukan dukungan dana hibah dari Pemda DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp121 miliar.
"Suratnya saya yang tanda tangan, dengan rincian yang Rp51 atau Rp54 miliar, ya, itu untuk pembangunan sarana dan prasarana di Sespim Polri, ya, di Lembang," ujarnya.