Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Premanisme Jakarta: Antara Kemiskinan, Kekuasaan, dan Ruang Kota

Opini , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2026 |08:12 WIB
Premanisme Jakarta: Antara Kemiskinan, Kekuasaan, dan Ruang Kota
Ketua FKDM Wilayah DKI Jakarta, Adhi Ayoe Yanthy (foto: dok pribadi)
A
A
A

Penulis: Adhi Ayoe Yanthy - Ketua FKDM Wilayah DKI Jakarta

JAKARTA merupakan pusat pemerintahan, ekonomi, sekaligus simbol modernisasi Indonesia. Pertumbuhan gedung pencakar langit, pusat bisnis, dan kawasan hunian elite sering dipandang sebagai indikator keberhasilan pembangunan. Namun, di balik wajah metropolitan tersebut, Jakarta masih menyimpan persoalan sosial yang kompleks, salah satunya adalah keberadaan premanisme. Fenomena ini tidak hanya muncul dalam bentuk kekerasan jalanan, pemalakan, atau penguasaan lahan secara ilegal, tetapi juga berkembang menjadi jaringan kekuasaan informal yang memanfaatkan celah kelemahan negara dalam mengatur ruang publik. Oleh karena itu, premanisme tidak dapat dipahami semata-mata sebagai tindakan kriminal individual, melainkan sebagai gejala sosial yang lahir dari pertemuan antara kemiskinan, ketimpangan ekonomi, relasi kekuasaan, dan perebutan ruang kota.

Dalam perspektif sosiologi, premanisme merupakan konsekuensi dari proses urbanisasi yang tidak diimbangi dengan pemerataan kesejahteraan. Jakarta terus menjadi magnet migrasi dari berbagai daerah karena dianggap menyediakan kesempatan ekonomi yang lebih baik. Akan tetapi, kemampuan kota dalam menyediakan lapangan kerja formal tidak sebanding dengan jumlah pendatang yang datang setiap tahun. Akibatnya, sebagian masyarakat terdorong memasuki sektor informal yang rentan terhadap praktik kekerasan, pemerasan, maupun penguasaan wilayah.

Robert K. Merton (1968) dalam Social Theory and Social Structure menjelaskan bahwa penyimpangan sosial muncul ketika terdapat ketidakseimbangan antara cultural goals yang diidealkan masyarakat dengan institutionalized means yang tersedia untuk mencapainya. Dalam kondisi tersebut, individu atau kelompok dapat melakukan berbagai bentuk adaptasi, salah satunya melalui innovation, yakni menerima tujuan-tujuan sosial, seperti memperoleh penghasilan atau meningkatkan status ekonomi, tetapi menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan norma dan hukum.

Dalam konteks Jakarta, sebagian praktik premanisme dapat dipahami sebagai bentuk adaptasi tersebut. Keterbatasan akses terhadap pekerjaan formal, tingginya persaingan ekonomi perkotaan, serta sempitnya mobilitas sosial mendorong sebagian individu memanfaatkan mekanisme informal, termasuk praktik pemerasan, penguasaan ruang publik, atau penyediaan jasa keamanan ilegal, sebagai strategi memperoleh penghidupan. Dengan demikian, premanisme tidak semata-mata merupakan persoalan moral atau kriminalitas individual, tetapi juga mencerminkan ketimpangan struktural dalam distribusi kesempatan ekonomi di kota metropolitan.

Namun demikian, menjelaskan premanisme hanya melalui pendekatan kemiskinan tentu tidak memadai. Tidak semua orang miskin menjadi pelaku premanisme, dan tidak sedikit pelaku premanisme justru memiliki hubungan dengan jaringan ekonomi maupun politik yang kuat. Dengan demikian, faktor kemiskinan hanyalah salah satu variabel yang menjelaskan mengapa premanisme memperoleh basis sosial tertentu di kawasan perkotaan.

 

Henri Lefebvre (1991), melalui konsep The Production of Space, menjelaskan bahwa ruang kota bukan sekadar wilayah fisik, melainkan arena perebutan kepentingan ekonomi, politik, dan sosial. Ruang publik diproduksi melalui relasi kekuasaan yang melibatkan negara, modal, dan masyarakat. Dalam konteks Jakarta, berbagai terminal, pasar tradisional, kawasan parkir, proyek pembangunan, hingga permukiman padat sering menjadi arena kompetisi berbagai kelompok yang berusaha memperoleh keuntungan ekonomi. Premanisme berkembang karena mampu menguasai ruang-ruang tersebut melalui mekanisme intimidasi maupun perlindungan informal.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa ruang kota tidak pernah benar-benar netral. Ketika negara gagal menghadirkan tata kelola yang efektif, ruang publik akan diisi oleh aktor-aktor informal yang menawarkan keamanan, perlindungan, atau penyelesaian konflik dengan cara-cara di luar hukum. Dalam banyak kasus, masyarakat bahkan lebih memilih menggunakan jasa kelompok informal dibandingkan prosedur hukum yang dianggap lambat, mahal, dan tidak pasti. Situasi demikian memperlihatkan adanya krisis kepercayaan terhadap institusi negara.

Analisis mengenai relasi antara premanisme dan kekuasaan dapat diperdalam melalui pemikiran Michel Foucault. Menurut Foucault (1980) dalam Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings 1972–1977 (New York: Pantheon Books), kekuasaan tidak hanya dimiliki oleh negara, tetapi tersebar dalam berbagai relasi sosial. Kekuasaan bekerja melalui praktik sehari-hari, pengawasan, disiplin, dan produksi pengetahuan. Dalam perspektif ini, premanisme bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk praktik kekuasaan yang muncul ketika terdapat ruang kosong dalam mekanisme pemerintahan.

Kelompok preman tidak hanya mengandalkan kekerasan fisik. Premanisme juga membangun legitimasi melalui kemampuan mengendalikan wilayah, menyediakan perlindungan, mengatur akses ekonomi, bahkan menjadi mediator konflik masyarakat. Dengan kata lain, premanisme menghasilkan bentuk kekuasaan alternatif yang bekerja berdampingan dengan negara. Dalam beberapa kasus, hubungan tersebut bahkan bersifat simbiosis karena kelompok informal memperoleh perlindungan politik, sementara elite politik memperoleh dukungan mobilisasi massa maupun kontrol sosial di tingkat lokal.

 

Analisis Foucault mengenai relasi kuasa dan pengetahuan membantu menjelaskan mengapa praktik premanisme dapat bertahan dalam waktu lama. Selama terdapat jaringan kekuasaan yang memperoleh manfaat dari keberadaan kelompok tersebut, pemberantasan premanisme hanya akan menyasar pelaku di tingkat bawah tanpa menyentuh struktur kekuasaan yang menopangnya.

Fenomena ini juga dapat dijelaskan melalui teori Pierre Bourdieu mengenai modal (capital), yang menegaskan bahwa kekuasaan tidak hanya berasal dari modal ekonomi, tetapi juga modal sosial, modal budaya, dan modal simbolik. Kelompok preman sering kali memiliki modal sosial berupa jaringan loyalitas yang kuat, modal simbolik berupa reputasi keberanian, serta modal ekonomi yang diperoleh melalui penguasaan berbagai aktivitas informal. Modal-modal tersebut memungkinkan mereka mempertahankan pengaruh di suatu wilayah meskipun tidak memiliki legitimasi hukum (lihat Bourdieu, P. (1986). The Forms of Capital. Dalam J. Richardson (Ed.), Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education. New York: Greenwood Press).

Dalam konteks perkotaan yang kompetitif seperti Jakarta, modal sosial (social capital) merupakan salah satu sumber daya strategis yang memungkinkan suatu kelompok mempertahankan maupun memperluas pengaruhnya. Pierre Bourdieu (1986) menjelaskan bahwa modal sosial terbentuk melalui jaringan relasi yang relatif permanen yang menyediakan akses terhadap berbagai sumber daya, dukungan, dan legitimasi sosial.

Dalam praktik premanisme, jaringan hubungan dengan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha, aparat, maupun elite politik dapat menjadi instrumen yang memperkuat posisi kelompok informal dalam menguasai ruang-ruang ekonomi tertentu. Relasi tersebut tidak hanya memberikan perlindungan dan akses terhadap sumber daya ekonomi, tetapi juga menciptakan legitimasi sosial yang memungkinkan praktik-praktik informal tetap bertahan di tengah sistem hukum formal.

 

Oleh karena itu, keberlangsungan premanisme tidak semata-mata ditopang oleh penggunaan kekerasan atau intimidasi, melainkan juga oleh kemampuan membangun, memelihara, dan memobilisasi jaringan sosial sebagai bentuk modal yang dapat dikonversi menjadi pengaruh ekonomi maupun politik (Bourdieu, 1986).

Premanisme juga memiliki hubungan erat dengan ekonomi informal. Hernando de Soto (1989) menjelaskan bahwa sektor informal berkembang ketika regulasi formal terlalu rumit dan tidak mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Jakarta memiliki ribuan pedagang kaki lima, parkir informal, jasa angkut, hingga berbagai aktivitas ekonomi yang berada di luar sistem formal. Dalam situasi seperti itu, muncul kelompok-kelompok yang menawarkan perlindungan maupun pengamanan dengan imbalan tertentu. Aktivitas tersebut kemudian berkembang menjadi praktik ekonomi rente yang membebani masyarakat kecil.

Ironisnya, praktik tersebut sering diterima sebagai sesuatu yang "normal". Pedagang menganggap pembayaran uang keamanan sebagai bagian dari biaya usaha, sementara masyarakat menganggap keberadaan kelompok informal sebagai mekanisme penyelesaian masalah yang lebih cepat dibandingkan melalui aparat resmi. Kondisi tersebut menunjukkan bagaimana budaya kekerasan mengalami proses normalisasi dalam kehidupan perkotaan.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, keberadaan premanisme mencerminkan lemahnya kapasitas negara dalam menyediakan keamanan publik secara merata. Francis Fukuyama (2013) dalam What Is Governance? menjelaskan bahwa negara yang efektif bukan hanya diukur dari besarnya birokrasi, melainkan dari kemampuan menjalankan fungsi dasar seperti penegakan hukum, penyediaan keamanan, dan pelayanan publik. Ketika fungsi tersebut tidak berjalan optimal, aktor-aktor informal akan mengisi kekosongan tersebut.

 

Pemberantasan premanisme tidak dapat hanya mengandalkan operasi penegakan hukum yang bersifat insidental atau represif. Meskipun penangkapan pelaku merupakan langkah penting untuk memulihkan rasa aman dan menegakkan supremasi hukum, pendekatan tersebut cenderung hanya menyentuh gejala, bukan akar persoalan. Tanpa disertai reformasi tata kelola perkotaan yang komprehensif, praktik premanisme berpotensi muncul kembali dalam bentuk, jaringan, dan modus operandi yang berbeda.

Oleh karena itu, strategi penanggulangannya harus diarahkan pada pembenahan faktor-faktor struktural yang memungkinkan premanisme terus bereproduksi. Langkah tersebut mencakup penguatan sistem ekonomi yang lebih inklusif melalui penciptaan lapangan kerja formal, peningkatan akses terhadap pendidikan dan pelatihan keterampilan, reformasi pelayanan publik yang lebih efektif dan akuntabel, transparansi birokrasi, serta penegakan hukum yang konsisten dan bebas dari praktik korupsi maupun kolusi.

Di saat yang sama, negara harus memperkuat kehadirannya dalam pengelolaan ruang-ruang publik yang selama ini rentan dikuasai kelompok-kelompok informal sehingga fungsi perlindungan, keamanan, dan pelayanan publik sepenuhnya dijalankan oleh institusi yang memiliki legitimasi hukum. Dengan demikian, pemberantasan premanisme tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada transformasi tata kelola kota yang mampu menutup ruang tumbuhnya kekuasaan informal dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga.

Selain itu, pembangunan kota harus diarahkan pada terciptanya keadilan sosial. David Harvey (2008) memperkenalkan konsep Right to the City, yaitu hak seluruh warga untuk menikmati manfaat pembangunan kota secara adil. Ketimpangan akses terhadap pekerjaan, pendidikan, transportasi, dan ruang publik sering kali menjadi akar munculnya berbagai konflik sosial di perkotaan. Oleh karena itu, pembangunan Jakarta tidak cukup diukur melalui pertumbuhan investasi atau pembangunan infrastruktur, tetapi juga melalui kemampuan menghadirkan rasa aman, keadilan, dan kesempatan yang setara bagi seluruh warga.

 

Pada akhirnya, premanisme di Jakarta merupakan fenomena multidimensional yang tidak dapat direduksi menjadi persoalan kriminalitas semata. Premanisme merupakan hasil interaksi antara kemiskinan, ketimpangan pembangunan, perebutan ruang kota, lemahnya kapasitas negara, serta jaringan kekuasaan informal yang berkembang dalam kehidupan perkotaan. Pendekatan sosiologis menunjukkan bahwa premanisme tumbuh pada ruang-ruang yang mengalami eksklusi ekonomi dan sosial, sedangkan perspektif Michel Foucault memperlihatkan bahwa praktik tersebut merupakan manifestasi relasi kuasa yang bekerja di luar institusi formal negara. Di sisi lain, teori Bourdieu menjelaskan bagaimana modal sosial dan simbolik memungkinkan kelompok preman mempertahankan dominasinya dalam berbagai sektor ekonomi informal.

Dengan demikian, solusi terhadap premanisme di Jakarta tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan keamanan (law enforcement). Yang lebih substansial adalah membangun tata kelola kota yang inklusif, memperkuat supremasi hukum, memperluas kesempatan ekonomi, mengurangi ketimpangan sosial, serta memastikan negara hadir secara efektif di setiap ruang publik. Jakarta yang aman bukan hanya kota yang bebas dari tindak kekerasan, melainkan kota yang mampu menghadirkan keadilan sosial, kepastian hukum, dan ruang hidup yang setara bagi seluruh warganya. Selama akar struktural berupa kemiskinan, ketimpangan, dan relasi kuasa informal belum diselesaikan, premanisme akan terus menemukan ruang untuk bertahan dan bereproduksi dalam wajah metropolitan Indonesia.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement