Ia memastikan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku sebagai bagian dari upaya memperoleh alat bukti.
"Tindakan ini dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ucap Anang.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait dugaan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto serta pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Kejaksaan.
Selain perkara TPPU, Febrie juga terseret dalam tiga perkara lain yang ditangani Kejagung. Pertama, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Kedua, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga mengakibatkan blackout. Ketiga, penyidikan dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.