Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KNKT Investigasi Penyebab KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar, Beri Ruang dan Waktu!

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 09 Agustus 2026 |20:24 WIB
KNKT Investigasi Penyebab KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar, Beri Ruang dan Waktu!
KMP Mutiara Sentosa 2 terbakar (Foto: Dok IMG)
A
A
A

JAKARTA - KMP Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan utara Madura pada Minggu 2 Agustus 2026 mengakibatkan lima orang meninggal dunia. Penyebab kebakaran masih dalam proses investigasi.

Koordinator Komunitas Pengguna Kapal Penyeberangan Nusantara (KPK-PN) Maruly Hendra Utama meminta masyarakat memberikan ruang kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menjalankan investigasi secara menyeluruh. Menurut dia, hasil investigasi dan rekomendasi KNKT penting untuk mencegah kecelakaan serupa terjadi kembali.

“Sebagai Komunitas Pengguna Kapal Penyeberangan, tentu kami turut berduka atas kejadian musibah yang menimpa KMP Mutiara Sentosa 2 Jalur pelayaran Surabaya Makasar. Dan kita sebagai masyarakat diharapkan untuk memberikan ruang dan waktu kepada otoritas yang berwenang dalam hal ini KNKT agar bisa lakukan investigasi kejadian musibah yang ada dan rekomendasi resmi agar kejadian tidak berulang di masa depan,” kata Maruly dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/8/2026).

Maruly menyebut Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud telah mengumumkan audit menyeluruh terhadap sistem manajemen keselamatan PT Atosim Lampung Pelayaran selaku operator KMP Mutiara Sentosa II. Langkah tersebut, menurutnya harus tetap berorientasi pada kepentingan korban, termasuk dalam proses penanganan, pemulihan, serta konsolidasi data kerugian. 

“Saatnya kita berkonsentrasi penuh untuk selalu dan terus berpihak pada korban, mulai dari konsolidasi data, pemulihan, penyelamatan dan sinkronisasi pendataan yang diperlukan atas kejadian yang menimpa KMP Mutiara Sentosa 2 ini,” ujarnya.

Menurut Maruly, KNKT memiliki prosedur dan dasar hukum dalam menjalankan investigasi kecelakaan transportasi. Sebab, KNKT bekerja sesuai dengan peraturan yang melingkupinya yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement