JAKARTA - Kantor Imigrasi Bali mendeportasi pria berkewarganegaraan Lithuania kelahiran Israel berinisial BR yang diduga pemilik akun media sosial @the.bali.dream. Ia kedapatan menjalankan aktivitas sebagai pemilik dan pembuat konten berbayar serta terlibat dalam pemasaran digital “The Bali Dream”.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan penindakan bermula dari penelusuran atas informasi yang beredar masif di media sosial Instagram melalui akun @aelexav. Dalam unggahan tersebut disebutkan indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Berangkat dari informasi itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan serangkaian verifikasi dan pemeriksaan data keimigrasian.
Berdasarkan identifikasi melalui Face Recognition Identification System atau sistem pengenalan wajah, dua sosok yang diunggah di media sosial tersebut berinisial SG (30) dan AC (28). Keduanya merupakan kelahiran Israel pemegang paspor Jerman.
“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki,” kata Novyandri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2026).
Ia menjelaskan, SG dan AC telah meninggalkan wilayah Indonesia sejak 11 Agustus 2025. Hal itu berdasarkan penelusuran data perlintasan.
Kemudian, lanjut Novyandri, pemeriksaan dilanjutkan terhadap agen perjalanan “The Bali Dream” yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.
Dalam proses penyelidikan, petugas mendapati bahwa situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis tersebut dikaitkan dengan BR. Adapun BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.
“Hasil pendalaman juga menunjukkan BR menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital,” ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, BR dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Ia juga dikenakan sanksi penangkalan (cekal) selama 5 (lima) tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang.
BR dipulangkan menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar–Bangkok, dilanjutkan penerbangan sambungan ke Frankfurt dan Vilnius. Hingga proses penelusuran rampung, pihak Imigrasi belum menemukan adanya kantor atau tempat usaha fisik “The Bali Dream” di wilayah Indonesia.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.