Dengan status Perseroda, terdapat peluang bagi BPR Syariah untuk membuka akses permodalan yang lebih besar melalui kemungkinan penyertaan modal dari pihak lain. Struktur kepemilikan juga memungkinkan pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi minimal 51 persen.
“Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang permodalan yang lebih luas,” ucap Eko.
Menurutnya, penguatan tersebut penting agar BPR Syariah Kota Bandung mampu berkembang menjadi lembaga keuangan daerah yang sehat, profesional dan tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Di sisi lain, DPRD Kota Bandung juga menilai transformasi badan hukum harus dibarengi dengan pembenahan kondisi internal perusahaan.
Sejumlah persoalan masih menjadi perhatian, antara lain tingginya kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL), tata kelola dan manajemen yang perlu diperkuat, serta kinerja operasional yang masih membutuhkan perbaikan.
Selain itu, DPRD menyoroti posisi kepemimpinan BPR Syariah yang saat ini masih dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt).