Herry menegaskan, Green Policing dikembangkan sebagai pendekatan kepolisian yang menempatkan perlindungan lingkungan tidak hanya pada aspek penindakan setelah kerusakan terjadi. Pencegahan, edukasi, kolaborasi, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan dipandang sebagai satu kesatuan.
“Ukuran keberhasilan kita bukan hanya berapa perkara yang ditangani atau berapa pelaku yang ditangkap. Kita juga harus mampu mengukur apa yang sudah dikembalikan kepada alam. Berapa pohon yang tumbuh, berapa karbon yang dapat diserap dan bagaimana kawasan yang rusak bisa dipulihkan,” ujarnya.
Menurut Herry, persoalan lingkungan di Riau memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi sehingga membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Pemerintah, TNI-Polri, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat perlu membangun pola kerja bersama agar upaya pencegahan dan pemulihan dapat berjalan berkesinambungan.
“Karhutla bukan hanya persoalan ketika api muncul. Yang harus kita bangun adalah bagaimana api itu tidak muncul kembali. Di situlah pentingnya data, ilmu pengetahuan, penegakan hukum dan kolaborasi,” ujar Herry.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.