Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Demo 27 Agustus, Koordinator AMPB Supriyono Dipanggil Polisi Soal Penggalangan Dana

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2026 |12:52 WIB
Jelang Demo 27 Agustus, Koordinator AMPB Supriyono Dipanggil Polisi Soal Penggalangan Dana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memanggil Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, terkait penundaan transaksi pada rekeningnya menjelang aksi demonstrasi, pada Kamis (27/8/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, Supriyono akan dimintai klarifikasi terkait tujuan penggalangan dana yang dilakukan melalui rekening tersebut.

“Pada hari ini, penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti. Penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Budi menjelaskan, pemanggilan Supriyono akan dilakukan pada Rabu (26/8/2026). Selain Supriyono, Polda Metro Jaya juga akan meminta klarifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Pemilik rekening dan OJK untuk panggilan Rabu, 26 Agustus. Kemensos panggilan Kamis, 27 Agustus,” ujar dia.

Terkait penundaan transaksi tersebut, Budi menegaskan Polda Metro Jaya tidak melakukan pemblokiran rekening. Menurutnya, tindakan yang dilakukan penyidik merupakan penundaan transaksi dalam rangka proses penyelidikan.

“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” jelas Budi.

 

“Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja,” sambungnya.

Dia menerangkan, dalam proses penundaan transaksi tersebut, rekening yang dimaksud tidak disita.

“Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di mana dalam penghimpunan dana harus menggunakan izin terkait badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,” ungkapnya.

Budi mengatakan, setelah lima hari kerja proses penundaan transaksi berakhir, rekening tersebut akan dibuka dan dapat kembali digunakan oleh pemiliknya.

Di sisi lain, Budi mengatakan penyelidik juga berkoordinasi dengan OJK dan Kemensos terkait persoalan tersebut.

“Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyelidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” jelasnya.

 

Sebelumnya, melalui video yang beredar di media sosial, Botok sempat memperlihatkan saldo yang tertahan pada aplikasi mobile banking di ponselnya.

Dia menyebut saldo lebih dari Rp80 juta tidak dapat digunakan karena rekeningnya diblokir.

“Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,” tutur Botok.

Botok menilai tindakan tersebut merupakan upaya sewenang-wenang untuk menekan gerakan masyarakat sipil. Dia juga menegaskan privasi nasabah telah dilindungi undang-undang, termasuk terkait kepemilikan rekening bank.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement