JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penggeledahan dilakukan pada 23-24 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan pertama dilakukan pada Minggu 23 Agustus di rumah para tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan pada Senin 24 Agustus yang menyasar kantor dan rumah milik Rektor Unsoed.
"Pada hari Minggu (23/8), penyidik menggeledah enam lokasi rumah milik para tersangka. Kemudian, hari ini penggeledahan dilanjutkan di dua rumah dan kantor Rektorat Unsoed," ungkap Budi, Senin (24/8/2026).
Dalam penggeledahan itu, kata Budi, penyidik menyita sejumlah catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik. Salah satu yang disita di antaranya terkait dugaan titipan penerimaan mahasiswa pada jalur mandiri.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," ujar Budi.
Bahkan, dalam penggeledahan di rektorat itu, penyidik juga menemukan Surat Edaran (SE) tahun 2023. Dalam SE tersebut, KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan dalam seluruh prosesnya, terkait jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal pengaduan.
"Dalam penggeledahannya di Rektorat, penyidik juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP).
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026. Selain itu, Lembaga Antirasuah juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), serta tiga pihak swasta yang terdiri dari Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.