JAKARTA - Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung dan dapat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI paling lambat Desember 2026. Waktu efektif yang tersedia bakal dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk pembahasan.
“Pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi,” Kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Selasa 25 Agustus 2026.
Sejumlah tahapan masih harus dilalui Komisi III, mulai dari penyerapan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, hingga rapat kerja bersama pemerintah. Setelah itu, DPR dan pemerintah akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum berlanjut ke pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi III dan persetujuan tingkat kedua dalam rapat paripurna.
Selama proses penyusunan regulasi, Komisi III melibatkan berbagai kelompok masyarakat. Mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga unsur publik lainnya telah dimintai pandangan. Hingga kini, tercatat 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja telah dilakukan ke sejumlah daerah.
Salah satu masukan datang dari pakar publik sekaligus wartawan senior Bambang Harymurti. Dalam RDPU Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 11 Agustus 2026, Bambang mengingatkan agar kewenangan negara dalam merampas aset dibatasi secara jelas untuk mencegah penyalahgunaan.
“RUU harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik,” ujar Bambang.
Bambang menilai kewenangan perampasan aset memiliki cakupan yang besar sehingga tidak cukup jika pelaksanaannya hanya mengandalkan itikad baik pejabat. Menurutnya, regulasi harus dilengkapi mekanisme pengawasan yang kuat agar kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor hukum.
Masukan tersebut sejalan dengan perhatian Komisi III terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan. Habiburokhman menyebut proses penjaringan aspirasi publik telah mendekati tahap maksimal karena berbagai pandangan masyarakat telah dipetakan.
Secara umum, mayoritas masyarakat disebut mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, tetapi proses penyusunannya dilakukan secara hati-hati. Kehati-hatian menjadi penting agar aturan tersebut tidak hanya mampu memperkuat upaya pemulihan aset hasil kejahatan, tetapi juga mencegah munculnya praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Dengan berbagai tahapan yang telah dijadwalkan, Komisi III optimistis pembahasan RUU Perampasan Aset dapat memenuhi target penyelesaian. Meski demikian, percepatan pembahasan tetap harus dibarengi dengan pengawasan dan ketelitian agar regulasi yang lahir benar-benar efektif dan adil.
Sehingga RUU tersebut dapat menjadi instrumen yang kuat dalam mengembalikan aset hasil kejahatan sekaligus memiliki pengaman yang cukup agar kewenangannya tidak disalahgunakan sebagai alat untuk kepentingan politik.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.