JAKARTA — Agenda Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak krusial. Sidang Pleno IV yang digelar di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Said, Kompleks Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026), mulai membahas aturan pencalonan Ketua Umum PBNU.
Pimpinan sidang pleno, Mohammad Nuh, memimpin langsung pembacaan draf tata tertib yang mengatur mekanisme penjaringan hingga kriteria calon Ketua Umum PBNU.
Dalam aturan tersebut, peserta Muktamar akan memilih maksimal lima nama calon yang dinilai memenuhi syarat. Lima nama dengan suara terbanyak kemudian akan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
"Para calon ketua umum dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta Muktamar dengan memilih maksimal lima calon yang memenuhi syarat. Hasil pemilihan akan diambil lima besar untuk menjadi calon ketua umum dan diserahkan kepada AHWA," kata Nuh dikutip dari laman resmi NU.
Nuh kemudian membacakan Pasal 7 yang mengatur kriteria calon Ketua Umum. Dalam draf tersebut, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat diusulkan dan dipilih sebagai calon Ketua Umum PBNU.
"Syarat pertama ialah pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, dan ketua badan otonom dan ketua lembaga di tingkat PBNU," ujarnya.
Syarat kedua berkaitan dengan jabatan politik. Calon Ketua Umum PBNU tidak boleh sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam AD/ART lama Pasal 51 ayat 5. Jabatan politik yang dimaksud antara lain pimpinan daerah, menteri, hingga anggota DPR.
"Syarat kedua ialah calon Ketua Umum tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam AD/ART lama Pasal 51 ayat 5. Jabatan yang dimaksud ialah pimpinan daerah, menteri, bahkan anggota DPR," ujarnya.
Selanjutnya, calon Ketua Umum juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
"Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu satu tahun terakhir, disebut dengan masa iddah," tegasnya.
Syarat keempat mengatur rekam jejak organisatoris calon. Calon Ketua Umum tidak boleh pernah dikenakan tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya.
Sementara itu, syarat kelima berkaitan dengan persetujuan Rais 'Aam terpilih. "Dan syarat terakhir tentunya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais 'Aam terpilih," papar Nuh.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.