Perluasan cakupan tindak pidana dalam RUU tersebut, kata Hardjuno, sebaiknya diarahkan pada kejahatan berat yang menimbulkan kerugian negara signifikan. Aturan itu jangan sampai justru digunakan untuk menjerat masyarakat awam akibat pelanggaran yang berskala kecil.
DPR dan pemerintah juga perlu segera masuk pada pembahasan konkret pasal demi pasal agar aturan tersebut tidak berhenti sebagai wacana. "Intinya, jangan sampai RUU ini jadi alat gebuk politik. Harus dipastikan, RUU ini tidak tebang pilih dalam memerangi tindak pidana," katanya.
Diketahui, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa 13 jenis tindak pidana diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset, dengan cakupan mulai dari korupsi hingga perdagangan orang. Ia juga mengakui adanya kekhawatiran masyarakat bahwa mekanisme perampasan aset berpotensi diterapkan kepada warga biasa meskipun mereka bukan pejabat negara.
Penerapan aturan tersebut harus berlandaskan prinsip persamaan di hadapan hukum. "Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.