JAKARTA - Saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan menyatakan, terdapat perintah percepatan terkait keputusan pembagian kuota tambahan haji khusus. Bahkan, aturan tersebut dibuat dengan backdate atau menggunakan tanggal mundur.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Awalnya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Bahiej yang memuat adanya perintah percepatan terkait penetapan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023. KMA tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan 2024 menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
Isi BAP:
"Pada KMA 1156 tahun 2023 terkait penetapan kuota tambahan tahun 2024 tidak memiliki landasan hukum yang menguatkan atas pembagian kuota haji tambahan sebesar 50:50 persen, sejumlah 20 ribu yang terbagi kuota reguler sebanyak 10 ribu dan kuota haji khusus sebanyak 10 ribu. Maksud tidak ada landasan hukum yang menguatkan adalah tidak ada regulasi yang mengatur terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50, saya baru tahu adanya pembagian kuota tambahan 50:50 itu setelah rapat zoom meeting yang dilaksanakan pada bulan Januari 2024, karena diminta melakukan percepatan saya tidak membaca draft KMA 1156, biro hukum tidak dalam memastikan KMA yang ditetapkan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi karena ada perintah percepatan."
"Ini betul keterangan Bapak?" tanya jaksa.
"Iya, itu berita acara pemeriksaan," jawab Bahiej.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mengambil alih proses tanya jawab. Ia kemudian mengonfirmasi terkait adanya backdate dalam KMA 1156.
"Terkait poin ini, apakah ini memang benar keterangan Saudara, itu bahwa 'seingat saya di internal biro tidak ada pembahasan atau kajian terkait KMA 1156 mengenai pembahasan kuota tambahan haji khusus sebanyak 50:50 persen. Pada proses penanggalan KMA 1156 tahun 2023 diminta untuk di-backdate oleh pihak Dirjen PHU dengan alasan timeline dari pihak Dirjen PHU'. Seperti itu keterangannya?" tanya Hakim Ni Kadek.
"Iya," timpal Bahiej.
Terkait backdate, hal ini juga mencuat dalam surat dakwaan. Jaksa menyebutkan, untuk mengakomodasi keinginan dari PIHK, Gus Yaqut tanpa didahului kajian teknis menandatangani Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M.
Dalam dakwaan disebutkan, keputusan tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dan tidak sesuai dengan simpulan rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama Republik Indonesia pada 27 November 2023.
Jaksa melanjutkan, dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M, Gus Yaqut menetapkan kuota haji tambahan Tahun 1445 H/2024 M sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi masing-masing 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.
"Bahwa Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M tertanggal 21 Desember 2023 seolah-olah telah ditetapkan pada tanggal tersebut, padahal sejatinya baru ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 (backdated)," ujar jaksa.
"Pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji, mengingat batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Surat Keputusan Menteri Agama ini juga tidak disebarluaskan dan bersifat terbatas," sambungnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.