JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekukan dana, yang diduga menjadi penampung uang dari sejumlah situs judi online (judol) yang beroperasi secara nasional maupun internasional dan dikendalikan dari luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan mengungkapkan, pembekuan dana tersebut dilakukan terhadap lima penyelenggara jasa pembayaran.
"Di antaranya adalah PT KPG, PT HST, PT UPB, PT BPR, serta PT K dengan total nilai sejumlah Rp51.991.693.314," kata Adex dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Selain membekukan dana, penyidik juga menyita sejumlah alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut. Barang bukti yang disita antara lain kuitansi dan cek bank swasta.
"Kemudian secara keseluruhan terdapat delapan buah handphone, 17 token, satu lembar cek bank, tiga bundel cek bank, satu lembar kuitansi, satu buah buku tabungan dan kartu ATM," ujar Adex.
Menurut Adex, sindikat website judol tersebut meraup omzet fantastis. Pelaku diduga telah memperoleh keuntungan hingga triliunan rupiah dari aktivitasnya selama periode Januari hingga Juni 2026.
"Setelah dilakukan penyidikan, estimasi perolehan keuntungan berdasarkan fakta transaksi sistem pembayaran perjudian daring PT UPT periode Januari sampai dengan Juni 2026 tercatat transaksi sebesar Rp1.037.790.052.498 atau setara Rp260 miliar per bulan atau setara Rp8,6 miliar per hari," ujar Adex.
Adex menjelaskan, dalam kasus ini penyidik menangkap lima tersangka yang diduga mengelola dan mengendalikan sejumlah situs judi online.
"Pengungkapan kasus tindak pidana perjudian daring melalui eksistensi judi online 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Website perjudian online ini beroperasi secara nasional maupun internasional," ujar Adex.
Dari hasil penelusuran, kata Adex, seluruh website judi online tersebut dikendalikan dari luar negeri. Namun, dia tidak menjelaskan negara yang dimaksud.
"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," ujar Adex.
Adapun kelima tersangka yakni APU, yang mendapat perintah dari tersangka R dan berperan sebagai penghubung dengan tersangka MAY selaku Direktur PT Ultra Payment Terpercaya.
Tersangka kedua berinisial MAY yang menjabat sebagai Direktur PT UPT. Perusahaan tersebut diduga digunakan untuk menampung uang hasil transaksi deposit.
Tersangka ketiga berinisial R yang berperan memerintahkan APU untuk mencarikan direktur fiktif bagi PT Ultra Payment Terpercaya. R juga diduga membuka rekening bank perusahaan yang digunakan untuk transaksi website judi 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.
"Tersangka dengan inisial GG sebagai pihak yang membuat segala bentuk legalitas perusahaan PT Ultra Payment Terpercaya dan juga telah memerintahkan tersangka R untuk mencarikan direktur PT. Tersangka dengan inisial TS mengatur transaksi keuangan dari perusahaan fiktif yang digunakan untuk website judi 1XBET, AJ8KEREN, dan Empire88," ujar Adex.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta penyertaan Pasal 20 huruf c dan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.