Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bantah Tuduhan Penipuan Tambang, Kombes Fahrurozi Akan Laporkan Balik Pelapor WN Malaysia

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 15 September 2026 |21:05 WIB
Bantah Tuduhan Penipuan Tambang, Kombes Fahrurozi Akan Laporkan Balik Pelapor WN Malaysia
Kuasa Hukum WN Malaysia, S bin AS, Bagas Pangestu Pribadi melaporkan Kombes Fahrurozi ke Bareskrim Polri.
A
A
A

JAKARTA — Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Fahrurozi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh warga negara Malaysia berinisial S bin A terkait tuduhan penipuan tambang emas. Fahrurozi membantah tuduhan tersebut dan menyatakan akan melaporkan balik WN Malaysia tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu.

“Oh, ini akan saya laporkan yang bersangkutan atas (dugaan) pencemaran nama baik dan laporan atau keterangan palsu,” kata Fahrurozi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

Fahrurozi menegaskan akan membeberkan fakta sebenarnya agar publik mendapatkan informasi secara utuh.

“Asli ceritanya tidak seperti yang disampaikan, dan yang bersangkutan merupakan terlapor atas kasus penipuan investasi Eurobit yang saya informasikan ke Siber pada bulan April, serta ada korban di Bali pada bulan Agustus,” ujarnya.

Sebelumnya, S bin AS melaporkan Kombes Fahrurozi ke Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya, Bagas Pangestu Pribadi. Pelaporan tersebut diterima dengan registrasi nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026 terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas di Sulawesi Utara (Sulut).

“Kami menerima laporan perkembangan penyelidikan atas laporan kami terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang diduga dilakukan oleh Kombes berinisial F,” kata Bagas saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Duduk perkara kasus ini berawal saat S dikenalkan dengan Fahrurozi melalui pihak ketiga pada Mei 2025. Dari perkenalan itu, S ditawari investasi tambang emas yang diklaim legal dan izinnya akan segera terbit.

“Di mana dengan jubah kedinasannya, statusnya, dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas, yang dia sampaikan kepada klien kami, tambang ini adalah legal dan izin akan terbit,” ujar Bagas.

 

S yang merupakan WNA asal Malaysia kemudian percaya dengan tawaran tersebut karena menganggap Fahrurozi sebagai aparat penegak hukum tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum.

Setelah itu, S menyetorkan modal total Rp58,5 miliar sejak Mei hingga Oktober 2025 secara bertahap. Pada Mei 2025, diserahkan Rp26 miliar untuk tambang dengan luas yang disebut mencapai 65.000 kubik.

Saat izin belum terbit, S kembali ditawari investasi sekitar Rp13 miliar pada Juni atau Juli 2025, serta investasi sebesar Rp19,5 miliar pada Oktober 2025 dengan janji hasil tambang hingga 100 kilogram dan perizinan yang segera rampung.

“Nah, dari masa itu klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026,” jelas Bagas.

Penyerahan uang Rp4 miliar tersebut diduga hanya akal-akalan Fahrurozi agar S tidak menagih keuntungan investasi. Setelah dilayangkan somasi dua kali tanpa ada tanggapan atau itikad baik, kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri serta di adukan ke Divisi Propam Polri.

“Sekarang beliau, informasi yang kami terima, menjabat sebagai Kasubdit 1 Narkoba di Bareskrim Mabes Polri juga. Perkara ini kami laporkan ke Dirtipidum karena kami fokus pada penipuan dan penggelapan atas janji tambang yang legal, ternyata ditemui semuanya apa yang dijanjikan tidak terpenuhi,” tegasnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement