Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketum Parpol Koalisi Bahas RUU Pemilu, Komisi II DPR Segera Bentuk Panja

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 16 September 2026 |13:38 WIB
Ketum Parpol Koalisi Bahas RUU Pemilu, Komisi II DPR Segera Bentuk Panja
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi II DPR RI akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Panja tersebut nantinya bertugas menyusun naskah akademik sekaligus draf RUU Pemilu.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pembentukan Panja merupakan bagian dari tugas Komisi II yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

"Prinsip dasarnya, karena di dalam Prolegnas 2026 Komisi II DPR RI ditugaskan untuk menyusun draf naskah akademik dan draf RUU Pemilu, maka kami pastikan di tahun ini juga Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI insyaAllah akan kami bentuk," kata Rifqy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

Meski demikian, Rifqy belum memastikan waktu pembentukan Panja tersebut. Ia menyebut pembentukannya dapat dilakukan sebelum maupun setelah masa reses DPR.

"Kapan waktunya, apakah sebelum reses ini atau setelah reses nanti, kita akan lihat dan akan kami umumkan," ujar Rifqy.

 

Terkait adanya pertemuan para pimpinan partai politik koalisi yang turut membahas RUU Pemilu, Rifqy memilih tidak berspekulasi mengenai besaran ambang batas parlemen yang dibicarakan.

Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu nantinya akan dilakukan secara terbuka dan akuntabel melalui Panja Komisi II DPR RI.

"Adapun pembicaraan-pembicaraan yang sudah dilakukan, antar ketua umum partai politik, antar petinggi partai politik, itu biarlah para ketua umum-ketua umum yang akan mengumumkan," ucap Rifqy.

"Kami ini prajurit yang ditugaskan oleh para ketua umum berdasarkan partai politik masing-masing di Komisi II DPR RI. Tugas kami mengerjakan apa yang menjadi tugas kami, dalam hal ini menyusun naskah akademik dan draf RUU, tentu salah satu sumber pentingnya adalah kesepakatan-kesepakatan politik yang sudah dibicarakan oleh para ketua umum-ketua umum tadi," tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono, mengakui adanya pertemuan sejumlah ketua umum partai politik untuk membahas revisi UU Pemilu.

 

Dalam pertemuan tersebut, Partai Gerindra turut diwakili Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Sugiono mengatakan pertemuan itu berlangsung beberapa waktu lalu untuk membahas sejumlah hal terkait aturan Pemilu.

"Iya, jadi kemarin beberapa ketua umum-ketua umum partai ya berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku ketua harian untuk membicarakan mengenai hal-hal yang perlu dibicarakan dalam rangka undang-undang pemilu," kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

Sugiono juga menyampaikan sikap Gerindra yang menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen, sebagaimana usulan Partai Golkar dan PKS.

Menurutnya, para ketua umum partai politik koalisi pemerintahan menginginkan penyelenggaraan Pemilu berjalan lebih efisien dan efektif. Di sisi lain, suara rakyat yang belum terakomodasi juga diharapkan tetap dapat terwakili dengan baik.

"Kemudian juga bagaimana suara-suara rakyat, yaitu yang tersisa atau apa, itu tetap bisa terakomodir dengan baik. Karena bagaimanapun ya itu adalah suara dan aspirasi mereka," kata Sugiono.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement