Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Heran Makna di Suket Penyetaraan SMA Gibran: Mungkin Harus Istikharah Dulu

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2026 |13:44 WIB
Hakim Heran Makna di Suket Penyetaraan SMA Gibran: Mungkin Harus Istikharah Dulu
Hakim Konstitusi, Asrul Sani (foto: dok MK)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Konstitusi, Asrul Sani mengaku heran dengan pemilihan kata 'dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan' dalam Surat Keterangan Penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2019.

"Ini agak bersayap, terus terang bagi kami untuk memahami. Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan, ini makanya KPU agak puyeng," kata Asrul Sani dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Jumat (2/10/2026).

Asrul mengatakan, Surat Keterangan Penyetaraan dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 telah menjelaskan mengenai dokumen tersebut. Menurut dia, dokumen penyetaraan menerangkan bahwa yang disetarakan merupakan ijazah atau sertifikat, bukan pengetahuan.

Asrul Sani bahkan sempat berkelakar, bahwa Majelis perlu mengerutkan dahi hingga melakukan istikharah untuk memahami makna surat keterangan tersebut.

"Tapi karena bunyinya adalah itu tadi memiliki pengetahuan setara ini, kami ini harus mengerenyutkan dahi ini pak Dirjen. Mungkin juga harus istikharah dulu ini, apa itu ya makna dari ini," tutur dia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement