Kedua, terbukti ada kondisi yang membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 penerima manfaat, disertai proses pelaporan yang sangat lambat yakni memakan waktu lebih dari tujuh hari.
"Pertama, lebih dari 30 hari tanpa mendapatkan rekomendasi operasional kembali dari pihak terkait. Kedua, membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 orang penerima manfaat yang terdampak, dengan proses pelaporan yang sangat lama, lebih dari tujuh hari," jelas Ketut.
Melalui penindakan tegas ini, BGN menegaskan komitmennya untuk memperketat pemantauan dan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna menjamin standar pelayanan, transparansi, serta keselamatan para penerima manfaat.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.