JAKARTA - Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap dua orang yang diduga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dan terlibat dalam penyerangan terhadap warga sipil berinisial A (46) hingga tewas di Dekai, Yahukimo.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo, mengungkapkan kedua orang tersebut berinisial AD alias YH dan EH. Keduanya ditindak petugas di Jalan Seradala, Yahukimo, pada Selasa 13 Oktober 2026 pagi.
Yusuf mengatakan, petugas sempat mendapat perlawanan dari keduanya saat hendak melakukan penangkapan. Petugas kemudian melakukan penindakan menggunakan senjata api.
“Karena pelaku melakukan perlawanan pada saat akan ditangkap, dua orang berhasil kita lumpuhkan dengan cara memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Yusuf, Rabu (14/10/2026).
Yusuf menjelaskan, EH tewas di lokasi kejadian dan jenazahnya langsung diserahkan kepada pihak keluarga. Sementara itu, AD alias YH dibawa ke RSUD Dekai untuk mendapatkan penanganan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Yusuf, keduanya terafiliasi dengan KKB wilayah Yahukimo, Kodap XVI Batalyon Yamue yang dipimpin Kopitua Heluka.
Yusuf mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap A (46) pada Minggu (11/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, korban diserang saat menurunkan muatan sembako dari sebuah truk di kawasan Ruko Blok B, Dekai. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung hingga meninggal dunia.
Lebih lanjut, Yusuf mengatakan EH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan terhadap Yonathan Arruan dan Asri Obet pada 30 April 2023 di Jalan Statistik, Dekai, Yahukimo.
“Sementara AD alias YH diduga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap seorang pendulang bernama Saharuddin di area Kali Momo pada 5 April 2025,” ucapnya.
Yusuf menambahkan, selain kedua orang tersebut, petugas turut mengamankan empat orang lainnya, yakni T.W. (38), E.H. (21), B.H. (17), dan P.G. (21).
“Saat ini, keempat orang ini sedang kita dalami perannya masing-masing, apakah terkait dengan tindak kekerasan yang selama ini terjadi di Kabupaten Yahukimo,” tuturnya.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni 12 anak panah, 15 batang bambu, empat parang, satu katapel, satu kalung bermotif Bintang Kejora, satu pisau, satu tas noken, serta lima butir amunisi kaliber 5,56 mm.
“Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Yusuf.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.