Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Wabup Jadi Plt

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2026 |13:05 WIB
Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Wabup Jadi Plt
Mendagri Tito Karnavian (foto: Okezone)
A
A
A

Tito melanjutkan, setelah wakil bupati ditetapkan sebagai bupati definitif, posisi wakil bupati yang kosong dapat diisi melalui mekanisme pengusulan dua calon dari gabungan partai politik yang sebelumnya mendukung pasangan tersebut. Kedua calon kemudian dibahas dalam rapat paripurna DPRD. Pemilihan dapat dilakukan melalui pemungutan suara atau aklamasi sebelum hasilnya diajukan kembali ke Kemendagri.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang. Putusan dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 itu dibacakan pada Kamis (1/10/2026).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Perkara tersebut diajukan DPRD Kabupaten Gowa sebagai pemohon, dengan Bupati Gowa sebagai termohon, dan diregistrasi di MA pada 21 Agustus 2026.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement