Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pangkas 195 Permenkum Jadi 34, Menkum: Untuk Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2026 |15:13 WIB
Pangkas 195 Permenkum Jadi 34, Menkum: Untuk Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
Menkum Pangkas jumlah Permenkum dalam langkah deregulasi.
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan deregulasi massal dengan menyederhanakan 195 Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) menjadi 34 Permenkum guna mewujudkan regulasi yang lebih transparan, berkualitas, dan efisien bagi masyarakat serta dunia usaha.

Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan langkah deregulasi ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum melalui penyederhanaan peraturan perundang-undangan.

“Penyederhanaan peraturan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Supratman dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 yang diselenggarakan di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Dalam forum tersebut, Supratman menjelaskan bahwa penataan regulasi merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum dan birokrasi yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029. Upaya ini ditempuh melalui penyederhanaan aturan, penguatan harmonisasi, hingga pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan.

Menkum menekankan keberhasilan reformasi regulasi tidak hanya diukur dari pemangkasan jumlah aturan semata, melainkan sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum, mendukung iklim investasi, dan meningkatkan efisiensi anggaran. Oleh karena itu, penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) dan pemanfaatan teknologi digital terus diperkuat dari proses pembentukan hingga evaluasi peraturan.

“Keberhasilan penataan peraturan perundang-undangan tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah peraturan. Ukurannya adalah meningkatnya kepastian hukum, berkurangnya beban dan biaya bagi masyarakat serta dunia usaha, membaiknya iklim investasi, dan meningkatnya efisiensi anggaran,” terangnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement