Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelapor Dugaan Korupsi Tol CMNP Jadi Terdakwa, GPM: Suara Rakyat Dibungkam!

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2026 |15:54 WIB
Pelapor Dugaan Korupsi Tol CMNP Jadi Terdakwa, GPM: Suara Rakyat Dibungkam!
Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPP GPM, Sugiarto Albert (foto: dok ist)
A
A
A

Menurut Sugiarto, perkara ini bermula dari laporan KAKI ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) pada Juni 2020. Amendemen tersebut disebut memperpanjang masa pengelolaan konsesi hingga 2060, padahal izin semula diklaim berakhir pada Maret 2025.

Dalam rangkaian pengusutan perkara di Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), penyidik sempat memanggil Fitria Yusuf, putri Jusuf Hamka. Namun, di tengah proses tersebut, Anshor dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya hingga perkaranya berlanjut ke pengadilan.

Desak Pengusutan Pokok Perkara

Sugiarto memandang pelaporan balik terhadap Anshor sebagai tindakan yang berpotensi membungkam partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.

"Pasal 68 Undang-Undang Jalan dilanggar terang-terangan. Aset rakyat tidak dikembalikan, malah dikunci untuk segelintir orang. Yang harusnya diadili itu aktornya, bukan pelapornya," ujar Sugiarto.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement