Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Minta Vape Diharamkan, MUI Bakal Kaji Usulannya

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 17 Oktober 2026 |20:35 WIB
Kapolri Minta Vape Diharamkan, MUI Bakal Kaji Usulannya
Ketua MUI Bidang Ukhuwah, K.H. Muhammad Zaitun Rasmin (foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang mengharamkan rokok elektrik atau vape. Permintaan tersebut disampaikan karena vape dinilai kerap disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika dalam bentuk cair.

Suyudi mengatakan, penggunaan vape saat ini tidak hanya berkaitan dengan konsumsi zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika.

"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Suyudi, dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (16/10/2026).

Dia menilai maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia sebagai bentuk perang terselubung (*proxy war*) yang diduga dirancang jaringan internasional untuk merusak masa depan bangsa.

Atas dasar itu, Suyudi meminta MUI Pusat menerbitkan fatwa pelarangan vape atau rekomendasi keagamaan. Dia berharap langkah tersebut dapat memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

"Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua," ujarnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement