Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Minta Vape Diharamkan, MUI Bakal Kaji Usulannya

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 17 Oktober 2026 |20:35 WIB
Kapolri Minta Vape Diharamkan, MUI Bakal Kaji Usulannya
Ketua MUI Bidang Ukhuwah, K.H. Muhammad Zaitun Rasmin (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua MUI Bidang Ukhuwah, K.H. Muhammad Zaitun Rasmin, menyambut baik usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengenai fatwa haram rokok elektrik atau vape. Ia mengatakan, Bidang Fatwa MUI akan mengkaji usulan tersebut.

"Nah, itu nanti ada bidang fatwa, itu insyaallah akan dibahas, ya. Yang jelas MUI menyambut baik upaya Pak Kapolri untuk mengurangi penggunaan narkoba, ya," ujar Zaitun saat ditemui di Pusat Dakwah Hidayatullah, Jakarta Timur, Sabtu (17/10/2026).

Zaitun mengatakan, MUI berpeluang menerbitkan fatwa haram vape apabila informasi mengenai penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana penggunaan narkotika terbukti benar.

"Dan kalau memang benar infonya bahwa banyak sekarang yang menyalahgunakan rokok elektrik itu untuk menjadi sarang narkoba, tentu MUI akan, MUI Pusat ya, akan mengambil, akan mengeluarkan fatwa," ucapnya.

Kendati demikian, ia meyakini Bidang Fatwa MUI akan terlebih dahulu mengkaji usulan Kapolri tersebut.

"Saya yakin ya, tapi ini bukan bidang saya, tapi saya yakin MUI Pusat akan melakukan itu, ya akan dalam kajian," tutur Zaitun.

"Apalagi MUI Jawa Timur sudah melakukannya, ya. Itu yang kami dapat informasi, nanti kami cek lagi, insyaallah," pungkasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement