JAKARTA — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa yang mengharamkan penggunaan rokok elektrik atau vape. Desakan ini disampaikan lantaran perangkat tersebut kini marak disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika jenis cair yang sulit dideteksi secara kasatmata.
Suyudi mengungkapkan bahwa vape saat ini tidak lagi sekadar digunakan untuk gaya hidup dengan kandungan zat kimia berbahaya, melainkan telah menjadi sarana terselubung bagi penyalahgunaan narkotika.
"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Suyudi, dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (16/10/2026).
Suyudi menyebut maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak masa depan bangsa. Ia mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif.
Saat ini, pola peredaran narkotika telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair. Oleh karena itu, ia berharap MUI Pusat dapat mengeluarkan fatwa pelarangan vape atau rekomendasi keagamaan guna memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.
"Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua," ujarnya.
Di sisi lain, Suyudi mengklaim usulan pelarangan vape ini telah disambut baik oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 negara di dunia—termasuk negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam—yang telah melarang total operasional vape.