JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial AS (38), yang diduga menjadi spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah lokasi. AS ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber Tim Satresmob Bareskrim Polri, yang menemukan video rekaman aksi pencurian pelaku. Video tersebut sempat viral dan beredar luas di media sosial.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian atas aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Setelah melakukan analisis dan evaluasi (Anev), tim langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan di wilayah Cisauk," kata Arsya Khadafi dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Pada Sabtu dini hari (10/10/2026) sekitar pukul 02.15 WIB, tim gabungan menggerebek rumah kontrakan AS di Jalan Cibadak, RT/RW 03/02, Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. AS diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil kejahatan, peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, serta narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang disita meliputi:
- Barang yang diduga hasil kejahatan: satu unit ponsel Tecno Spark 50 berwarna oranye, satu unit ponsel Vivo berwarna biru, dua kartu uang elektronik, satu kartu KAI, serta uang tunai Rp1.107.000.
- Peralatan yang diduga digunakan untuk kejahatan: satu buah gerinda, dua buah obeng, dan satu penutup wajah atau topeng berwarna hitam.
- Barang bukti narkotika: satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 0,35 gram serta satu set alat isap atau bong.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan sekitar 19 kali di sejumlah lokasi.
"Dari hasil keterangan awal, tersangka mengaku sudah melakukan tindakan kejahatan serupa (pencurian dengan pemberatan) sebanyak kurang lebih 19 kali di berbagai lokasi," ujar Arsya.
Saat ini, AS beserta barang bukti telah dibawa ke markas Satresmob Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, AS dijerat Pasal 477 KUHP. Polisi juga berpotensi menerapkan ketentuan pidana terkait narkotika berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.